MUKOMUKO – Dipastikan, proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kecamatan Ipuh akan berlangsung lebih cepat. Pasalnya, audit kerugian negara atau audit investigasi tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi penyidik Kejari Mukomuko tidak sampai meminta bantuan BPKP untuk mengaudit kerugian negara. Melainkan meminta langsung Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko, untuk membantu pekerjaan tersebut. Ipda tidak membutuhkan waktu lama melakukan audit investigasi. Pasalnya, sebelumnya telah dilakukan audit reguler. Sehingga pihaknya sudah bahan dan data – data mengenai kondisi keuangan yang terjadi di Desa Pasar Ipuh.
Sumber : Rakyat Bengkulu