Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembentukan Panja itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 mengenai pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten Kepahiang.Selengkapnya…