BENGKULU, BE- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu kembali menggelar sidang terhadap tiga terdakwa yakni mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Syamsul Yehemi dan Sapuan selaku pemilik tanah.
Sumber: Bengkulu Ekspress