KOTA BENGKULU- Pemerintah Kota Bengkulu telah mengatur ketentuan terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Kenaikan pajak hiburan ini tertera pada Pasal 27 Ayat 2 khusus tarif hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu