Bengkulu – Salah satu kegiatan pembuka tahun 2021 pada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu adalah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan TA 2019 s.d. Semestar I TA 2020 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Instansi Terkait Lainnya.
Acara penyerahan LHP Kinerja tersebut dilaksanakan secara virtual pada hari Rabu, 6 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Penyerahan LHP dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Bengkulu, Najmatuzzahrah dan dihadiri Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, S.H., M.H., Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Ferry Haryadi, S. Sos.
Adapun hal yang mendasari dilakukannya pemeriksaan kinerja ini karena pentingnya penerapan SPBE dalam layanan administrasi pemerintahan bagi perbaikan birokrasi pemerintahan yang akan berdampak bagi pencapaian pelayanan publik yang prima.
Terdapat empat area dalam pemeriksaan SPBE ini, yaitu :
- Komitmen Pemda dalam rangka penguatan tata kelola SPBE pada entitas;
- Kegiatan dan capaian Pemda dalam upaya pengembangan infrastruktur untuk mendukung penerapan SPBE pada entitas;
- Kegiatan dan capaian Pemda dalam upaya penyediaan dan pengembangan aplikasi serta layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik (dengan fokus pada layanan perencanaan, penganggaran, keuangan, dan pengawasan) yang mendukung penerapan SPBE pada entitas; dan
- Kegiatan dan hasil-hasil monitoring serta evaluasi yang dilakukan oleh Pemda dalam upayan pengembangan dan penerapan SPBE pada entitas.
Dalam sambutannya, Kalan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaaan BPK menunjukkan adanya permasalahan signifikan dalam pengelolaan SPBE. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka BPK menyimpulkan bahwa apabila tidak segera diatasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka permasalahan-permasalahan tersebut dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan SPBE dalam layanan administrasi pemerintahan” lanjutnya.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Humas dan TU Kalan).