Bengkulu, 8 Agustus 2017. Pada hari ini bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kepala Perwakilan Yuan Candra Djaisin mengundang 5 orang Inspektur dari Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan hearing terkait proses pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Temuan (TLRHP) yang dilakukan oleh masing-masing Inspektorat. Inspektorat Prov/Kab/Kota yang diundang adalah Inspektorat dengan tingkat penyelesaian TLRHP >70% dan nantinya akan menjadi pilot project bagi Inspektorat lainnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan menerima segala masukan dan saran dari para Inspektur terkait penyelesaian TLRHP BPK dan hambatan-hambatan apa yang ditemukan di lapangan yang membuat penyelesaian TLRHP BPK menjadi lambat. Masukan dan saran tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi sebuah strategi baru dalam penyelesaian TLRHP BPK dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh kepala daerah.
Kepala Perwakilan juga mengharapkan agar Inspektorat dapat melakukan pemetaan terkait TLRHP BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah untuk kemudian disampaikan kepada BPK.
Pertemuan ini berlangsung selama 2 jam dan mendapatkan respon positif dari para Inspektur, sehingga diharapkan MoU nantinya dapat diterapkan pada seluruh entitas di Provinsi Bengkulu.