PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU

Perda Rejang Lebong 2008 – 2

dalam rangka melaksanakan otonomi seluas–luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu...

Perda Rejang Lebong 2008 – 3

dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur...

Perda Rejang Lebong 2011 – 2

perda kab. RL no. 2 tg 2011 ttg retribusi pelayanan pasar
Free WordPress Themes, Free Android Games