Perda Rejang Lebong 2008 – 2
dalam rangka melaksanakan otonomi seluas–luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu...
Perda Rejang Lebong 2008 – 3
dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur...
Perda Rejang Lebong 2011 – 2
perda kab. RL no. 2 tg 2011 ttg retribusi pelayanan pasar