Seluma, Bengkulutoday.com – BPK RI Perwakilan Bengkulu menyebut ada praktik nota fiktif dalam realisasi penggunaan dana bantuan Partai Politik di Kabupaten Seluma. “Contoh dalam pelaporan, ada nota konsumsi untuk kegiatan sosialisasi. Namun tidak terlampir dokumentasi foto dan kegiatannya. Ini akan menjadi catatan dan temuan kami. Laporan tetap kita terima, namun ada catatan-catatan ini tidak diterima dan itu nanti akan kita kembalikan ke parpol untuk diperbaiki,” kata Kepala Subauditorat 1 BPK RI Bengkulu Acep Mulyadi, Senin (20/11/2017) saat mengisi kegiatan sosialisasi pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
Wakil Bupati Seluma, Suparto mengatakan pihak Parpol harus mampu mempertanggungjawabkan anggaran yang diberikan. Agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari. “Anggaran yang diberikan harus mampu di pertanggungjawabkan. Selama ini banyak Parpol kurang pengkaderan padahal 60 persen anggaran itu untuk peningkatan SDM,” jelas Suparto.
Suparto berharap, agar anggaran yang diberikan dapat meningkatkan SDM pengurus Parpol. Sehingga kata dia, tidak ada calon yang mempermalukan Parpol. “Semoga dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi bumerang dikemudian hari,” harapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma, Khairi Sustam mengatakan, kegiatan sosialisai ini guna mengingatkan parpol agar menyampaikan pelaporan pertanggung jawaban sesuai jadwal.
“Pengurus parpol paling lambat menyampaikan laporan pada akhir bulan Desember, kalau tahun lalu bisa bulan Januari hingga Maret. Sesuai peraturan BPK nomor 2 tahun 2015 pelaporan pertanggung jawaban parpol tidak bolah melebihi tahun anggaran berjalan,” terang dia.
Sebanyak 10 parpol penerima bantuan parpol harus menyerahkan laporan penggunaan keuangan yang diterimanya sebelum akhir tahun. Apabila hal itu tidak dilakukan maka pada tahun berikutnya Parpol itu tidak akan mendapatkan bantuan keuangan dari Pemda seperti tahun sebelumnya.
Pada tahun ini Pemda Seluma telah menyalurkan bantuan keuangan mencapai Rp 549 juta untuk 10 parpol sesuai Peraturan Bupati nomor : 900/477 tahun 2017.
Pemberian bantuan itu berdasarkan suara sah milik parpol yang dikalikan dengan uang Rp 5.252 per satu suara. Parpol terbanyak yaitu Nasdem dengan perolehan suara sah terbanyak dengan 17.028 suara, mendapatkan Rp 89.431.056 kemudian PKB 6.343 suara = Rp 33.313.436, PKS 6.343 suara = Rp 33.313.436, PDI-P 11.846 suara = Rp 62.215.192, Partai Golkar 13.355 suara = Rp 72.766.460, Gerindra 13.736 suara = Rp 72.145.472, Demokrat 12.402 suara = Rp 65.135.304, PAN 8.082 suara = Rp 42.446.664, PPP 5.090 suara = Rp 26.732.680 dan PKPI 9.865 suara = Rp 51.810.980. (Sepriandi)
Sumber: www.bengkulutoday.com