BENGKULU – Lanjutan kasus korupsi penyedian jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019 naik penyidikan. Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus yang menyeret mantan Sekwan DPRD Kabupaten Seluma, Eddy Supriadi dan Fery Lastoni selaku PPTK serta Syamsul Asri selaku bendahara. Mereka bertiga telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus kali ini, ada dugaan anggota DPRD Seluma yang menjabat 2019 dan yang sekarang menjabat terlibat. Hal tersebut disampaikan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi, SIK. ” Meski sudah ada pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus tindak pidana. Ada delapan orang anggota dewan sudah diperiksa, dari delapan orang itu ada yang masih menjabat dan ada yang sudah tidak menjabat”, imbuh Aries. Dari total anggaran itu timbul kerugian negara Rp. 900 juta lebih.
Sumber : Bengkulu Ekspress