KEPAHIANG – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, kemarin (2/7) DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Kerja (Panja) diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
Sumber: Rakyat Bengkulu