BENGKULU UTARA – Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jabi, Kecamatan Napal Putih kembali digelar kemarin (25/10). Sidang kali ini dengan agenda pembuktian. JPU menghadirkan enam saksi untuk menguatkan dakwaan yang disampaikan pekan lalu. Keenam saksi yang dihadirkan kemarin merupakan perangkat Desa Jabi yakni Risma Juita, Darna Hartati, Nurfasamsi, Jamaludin, Yandiana, Septiana dan Eri Herdin. Kajari BU Pradhana Probo S. SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan keenam saksi tersebut memang dihadirkan bersamaan.
Sumber : Rakyat Bengkulu