Bengkulu, 4 Maret 2024. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat dalam kegiatan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Lebong pada sambutannya menyampaikan bahwa setelah BPK menerima LKPD Unaudited pada hari ini, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai waktu dua bulan atau 60 hari untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada DPRD serta Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima Penyampaian LKPD Unaudited Tahun 2023 dari tiga Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Lebong yang acaranya dilaksanakan di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.
“Saya meminta kepada seluruh pemeriksa untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu Integritas, Independesi, dan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya. Saya mohon juga kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk membantu menjunjung nilai-nilai tersebut dengan tidak memberikan apapun kepada pemeriksa karena segala kebutuhan pemeriksaan telah dipenuhi”, pesan yang disampaikan Muhamad Toha Arafat menutup sambutannya pada acara yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Inspektur dan Kepala Badan/Dinas dilingkungan Kabupaten Mukomuko, Kepahiang, dan Lebong.