BENGKULU – Permohonan kasasi Andi Roslinsyah, terpidana korupsi proyek pembangunan jalan pemukiman kumuh sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam putusannya MA menolak kasasi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tersebut.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Rakyat Bengkulu