KOTA BENGKULU- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon penuhi panggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (27/9) lalu. Jaksa sedang melakukan pengembangan jilid II dugaan korupsi dana bantuan satu miliar satu kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota (Pemkab) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013. Sekitar pukul 12.00 WIB, Marjon yang dipanggil penyidik selesai di periksa dan meninggalkan kantor Kejari Bengkulu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu