MUKOMUKO- Dugaan Korupsi di BPBD Mukomuko. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih berupaya melengkapi dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada dua anggaran kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko. Anggaran tersebut yakni dana Belanja Tak Terduga (BTT) dan dana penanggulangan bencana yang dua-duanya di tahun anggaran 2022. Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bendahara BPBD Mukomuko SM.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu