KAUR – Dugaan korupsi anggaran rutin pemeliharaan bus sekolah yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu, nampaknya akan berjalan panjang. Hal ini dikarenakan penyidik Kejari Kaur bakal menelusuri apakah ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut. “Terkait dengan kasus TPPU tim Pidsus telah memeriksa beberapa saksi beserta terdakwa mantan Kadis Perhubungan Kaur, Anwar Sanusi. Kini tim penyidik Pidsus sedang proses perampungan berkas TPPU”, sampai Kasi Intelejen Kejari Kaur. Lima tersangka Pemeliharaan Bus Sekolah anggaran 2020 yakni Kadis Perhubungan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara. Kerugian sementara sebesar Rp. 500 juta itu, ditimbulkan dari pembelian bahan bakar minyak dan pembelian sparepart yang diduga fiktif.
Sumber : Rakyat Bengkulu