BENGKULU- Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (BM) Tahun 2014, yakni HM Jamil, Hamdani Yakub, dan Oga Saputra, kemarin (30/7) mengembalikan kerugian negara (KN) ke Kejari Bengkulu.
Lebih lengkap Buka Link Berikut.
Sumber: Rakyat Bengkulu