M. Jamil dan Hamdani Kembalikan Rp 200 Juta

RBI, BENGKULU –  Tiga terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (PTBM) menunjukkan itikad baik ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Lebih lengkap Buka Link Berikut.

Sumber: Radar Bengkulu