Kejari Terima Rp 200 Juta, Sertifikat Tanah & Rumah

BENGKULU- Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (BM) Tahun 2014, yakni HM Jamil, Hamdani Yakub, dan Oga Saputra, kemarin (30/7) mengembalikan kerugian negara (KN) ke Kejari Bengkulu.

Lebih lengkap Buka Link Berikut.

Sumber: Rakyat Bengkulu