RBI, BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH,MH melalui Aspidsus, Hendri Nainggolan SH,MH menegaskan, khusus untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyusunan Raperda Air Limbah Domestik di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2017 penyidik tidak makan waktu lama.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Radar Bengkulu