BENGKULU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi pembangunan SMK IT Arsitek berbasis enterpreuner tahun 2016 akhirnya menjatuhkan vonis selama 5 Tahun penjara terhadap terdakwa tunggal.
Sumber : Rakyat Bengkulu