KOTA MANNA – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktik siswa, di SMKN 05 BS terus berlanjut. Apalagi tersangka, kepala SMKN 05 BS, berinisial IM belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Meskipun tersangka berniat untuk mengembalikan kerugian negara, dipastikan tidak akan merubah ataupun menggugurkan tindak pidana. Kanit Tipikor Polres BS Ipda M. Bintang Azhar menjelaskan, perkara ini merupakan salah satu objek pidana korupsi yang merugikan negara cukup besar.
Sumber : Rakyat Bengkulu