KN Korupsi DD Batu Layang Belum Dikembalikan

ARGA MAKMUR – Setelah melakukan pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan ahli dan saksi yang meringankan hingga pemeriksaan terdakwa. Kejari BU Perdhana Probo, SH, MH. melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH. menuturkan JPU saat ini masih menyusun tuntutan JPU akan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti  melakukan korupsi. Jika berkaca dari tuntutan JPU dalam perkara- perkara korupsi yang ditangani Kejari BU, JPU selalu meminta hukuman tambahan pengembalian uang sebesar kerugian negara. Mengenai besaran tuntutan kita serahkan pada tim JPU nantinya, karena JPU yang mengetahui langsung fakta-fakta persidangan yang terungkap, pungkas Denny.

Sumber : Rakyat Bengkulu

[Baca Selengkapnya]