LEBONG, BE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pastikan akan menindak tegas para pejabat dan mantan pejabat yang ada di Kabupaten Lebong, jika menguasai aset negara bukan untuk kepentingan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber: Bengkulu Ekspress