BENGKULU – Setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap dua orang terdakwa penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, Kejari Bengkulu telah mengeksekusi dua orang terdakwa Dewi Hastuti dan Malidin. Hanya saja kerugian negara Rp. 4,7 miliar yang dibebankan pada Dewi Hastuti belum dibayarkan meski putusan kasasi sudah turun. Berkaitan dengan itu, Kejari Bengkulu segera mendata dan melelang aset milik Dewi Hastuti. Mahkamah Agung menolak sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu atas kasasi yang diajukan kedua terdakwa. Saat ini kasus lahan pemkot masih berlanjut. Untuk jilid pertama ada dua orang tersangka. Pada lanjutan kasus lahan Pemkot, Pidsus Kejari Bengkulu telah menaikkan ketahap penyidikan. Untuk menambah bukti, penyidik nampaknya bakal memintai memanggil tim 9 yang dulunya bertugas membebaskan lahan pemkot seluas 62,9 hektar menggunakan dana APBD Rp. 150 juta lebih. Pada 2015 lahan tersebut dijual oknum masyarakat dangan harga Rp. 150 juta sampai Rp. 400 juta.
Sumber : Bengkulu Ekspress