BENGKULU UTARA- Terdakwa Korupsi kasus dugaan Korupsi Dana Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Ferdinal yang berstatus Kades non aktif akan menjalani sidang perdana hari ini. Jaksa akan mendakwa Ferdinal dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu