RBI, BENGKULU-Setiap OPD diminta tegas untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK hal ini tertulis pada dasar hukum pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 15 tahun 2004. Sedangkan para pejabat yang sedang diperiksa harus memberi ketenangan penjelasan selama 60 hari terhitung diserahkan LHP.
Sumber: Radar Bengkulu