Pagi Ini BPK Serahkan LHP Lima Entitas

Pada hari ini, Jumat 12 Mei 2023, sejak pukul 08.30 WIB Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sudah mulai diramaikan dengan kedatangan para tamu undangan dari berbagai entitas. Kondisi tersebut terjadi karena BPK pada hari ini menyerahkan secara bersamaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 pada lima entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Kota (Pemkot.) Bengkulu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab.) Bengkulu Tengah, Pemkab. Mukomuko, Pemkab. Kepahiang, dan Pemkab. Lebong.

LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, kalan menyampaikan bahwa kelima entitas tersebut pada tahun ini seluruhnya mendapatkan opini:

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Selanjutnya, kalan menyampaikan bahwa, “Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemkot. Bengkulu, Pemkab. Mukomuko, Pemkab. Bengkulu Tengah, Pemkab. Kepahiang, dan Pemkab Lebong, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya sbb.:

Pada Pemkot. Bengkulu:

 

 

 

 

  1. Realisasi belanja honorarium pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan;
  2. Terdapat indikasi pemborosan atas hasil perhitungan struktur oleh konsultan perencana yang tidak dijadikan acuan rancangan struktur pada pekerjaan pembangunan Balai Kota Bengkulu;
  3. Pelaksanaan lima paket pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kelebihan pembayaran; dan
  4. Pengendalian atas Pelaksanaan Kerjasama Properti investasi pada Pemkot Bengkulu berupa pemanfaatan HPL di Jalan K.Z. Abidin I dan II oleh pihak ketiga belum memadai.
Pada Pemkab. Mukomuko:

 

 

 

  1. Terdapat realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai kondisi senyatanya;
  2. Belanja honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan; dan
  3. Terdapat kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan pada pelaksanaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang.
Pada Pemkab. Bengkulu Tengah:

 

 

 

 

  1. Belanja honorarium pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran;
  2. Belanja barang dan jasa berupa perjalanan dinas pada sembilan SKPD lebih bayar;
  3. Belanja modal gedung dan bangunan berupa pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fisik di empat SMP Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan berupa sembilan paket peningkatan jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah lebih bayar;
  5. Pengelolaan kas pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah belum tertib; dan
  6. Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Tengah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Kabupaten Bengkulu Tengah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pada Pemkab. Kepahiang:

 

 

 

  1. Belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dan honorarium pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan;
  2. Belanja pembayaran pajak, bea, dan perizinan pada Sekretariat Daerah tidak dibayarkan;
  3. Belanja honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan;
  4. Kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa pada enam SKPD;
  5. Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada 12 SKPD;
  6. Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR; dan
  7. Pengelolaan kas lainnya yang berasal dari pungutan pajak pusat pada dua OPD belum sesuai ketentuan.
Pada Pemkab. Lebong:

 

 

 

  1. Belanja alat tulis kantor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan tidak dapat diyakini keterjadiannya;
  2. Realisasi belanja makan dan minum pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran; dan
  3. Realisasi belanja perjalanan dinas pada empat OPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran.”

Kalan juga menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sebagai informasi, sampai dengan Semester II TA 2022 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkot. Bengkulu adalah sebesar 81,20%, Kabupaten Mukomuko adalah sebesar 86,94%, Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sebesar 83,64%, Kabupaten Kepahiang adalah sebesar 82%, dan Kabupaten Lebong adalah sebesar 73,02%.

BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.