Tortama KN V Serahkan LHP Provinsi Dengan Opini WTP

Hari ini, Jumat 12 Mei 2023, Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Bapak Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., CSFA., CPA., CFrA., ERMCP. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 pada acara Rapat Paripurna Pengumuman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

 

 

 

Tortama KN V didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA., menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos., M.M., dan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov.) Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2022 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebut Tortama KN V.

Dalam pidatonya Tortama KN V, menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Lebih lanjut Tortama KN V menjelaskan, meskipun Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan. Permasalahannya yaitu terdapat Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sembilan OPD Tidak Sesuai Ketentuan.
  2. Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Sepenuhnya Memadai. Permasalahannya antara lain: (a) Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan; dan (b) Belanja tidak sesuai peruntukan sehingga membebani keuangan sekolah.
  3. Pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tidak Sesuai Ketentuan. Permasalahannya antara lain (a) Realisasi pengeluaran belanja modal tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; (b) Realisasi pengeluaran belanja modal tidak dapat diyakini kebenarannya; dan (c) Terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
  4. Pengelolaan Kas pada Pemprov. Bengkulu Belum Tertib; dan
  5. Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemprov. Bengkulu Belum Sepenuhnya Tertib. Permasalahannya antara lain: (a) Pengelolaan aset di Pantai Panjang Tidak Optimal; dan (b) Terdapat Potensi Pendapatan Sewa Lahan/Bangunan Tidak Dipungut. Permasalahan tersebut dikarenakan:
    • Permasalahan signifikan dan skala prioritas penyelesaian permasalahan belum disusun secara memadai sehingga Pemprov Bengkulu belum dapat membuat rencana aksi atas hasil identifikasi permasalahan sesuai skala prioritas penanganan; dan
    • Peraturan terkait dengan pengelolaan aset di Pantai Panjang belum ditetapkan, antara lain tarif pengelolaan sewa lahan areal HPL (sisi seberang pantai) dan APL (sisi pantai).

LHP Kinerja dan IHPD

Selain LHP atas LKPD Pemprov. Bengkulu TA 2022, turut diserahkan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sampai dengan Tahun 2022.

“IHPD ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelas Tortama KN V.

Dalam kesempatan tersebut, Tortama KN V meminta kepada Gubernur dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selain itu, Tortama KN V juga menyinggung penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu masih rendah dan harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II Tahun 2022, dari 2.088 rekomendasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti sebanyak 1.293 rekomendasi dan 4 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah atau 62,12% dari keseluruhan rekomendasi. Sehingga, masih terdapat 791 (2088 – (1293+4)) rekomendasi (37,88%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

Untuk itu Tortama KN V meminta supaya Gubernur Bengkulu dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut.

Sebelum penyerahan LHP LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyerahkan LHP kepada delapan entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab.) Bengkulu Utara, Pemkab. Bengkulu Selatan, dan Pemkab. Rejang Lebong pada tanggal 14 April 2023 (beritanya dapat dibaca disini), Pemerintah Kota Bengkulu, Pemkab. Mukomuko, Pemkab. Bengkulu Tengah,  Pemkab. Kepahiang, dan Pemkab. Lebong pada Jumat 12 Mei 2023 pagi (beritanya dapat dibaca disini) dan seluruhnya mendapatkan opini WTP.