SELUMA – Pemkab Seluma akan memberikan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan yang berada di lahan milik pemkab di sepanjang jalur dua. Penataan aset ini menjadi atensi BPK RI termasuk aset tanah milik Pemkab. “Kita juga akan melakukan kerjasama dengan Kejari soal penertiban aset tanah karena instruksi BPK”, kata Sekda Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE,MM,MSi. Sebelumnya sudah ada perjanjian jika pemerintah ingin menggunakan lahan tersebut mereka (warga) siap bongkar sendiri.
Sumber : Rakyat Bengkulu