SELUMA – Dua saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi APBDes Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Tahun anggaran 2020. Kedua saksi yakni Risda dan Novetri. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu ini diketuai majelis hakim Fauzi Isra, SH, MH. Dengan agenda keterangan saksi ahli. Dengan terdakwanya yakni mantan Kepala Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi, Suriadi dan Bendahara Desa Juzuli Apriadi, SPd.
Sumber : Rakyat Bengkulu