Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut. Kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah diperkuat dengan adanya ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.