Penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2020 Kabupaten Bengkulu Utara Raih WTP Empat Kali Berturut-Turut

[metaslider id=21862]

BengkuluHumas BPK

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, tercatat empat kali berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendapat opini WTP dari BPK yaitu sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017.

Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis, 15 April 2021.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Muhammad Hidayat.

Bupati Bengkulu Utara, Mian, dan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakhara, yang menerima langsung LHP dari Kepala Perwakilan menyambut gembira atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK.

“Kami segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyambut gembira opini WTP dari BPK dan akan menjadikan ini sebagai penyemangat kami untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah”, ucap Mian dalam sambutannya.

Sementara itu Ketua DPRD mengapresiasi atas capaian yang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh opini WTP dari BPK untuk keempat kalinya secara berturut-turut dan berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan sehingga tata kelola keuangan di Bengkulu Utara menjadi lebih baik.

“Mempertahankan WTP merupakan sesuatu yang butuh komitmen kuat dan kerja keras semua pihak dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat mempertahankannya. Kami dijajaran DPRD akan terus bekerja sama dengan Pemda terutama dalam hal tupoksi kami yaitu dalam bidang pengawasan”, jelas Sonti.

Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda yaitu terkait sistem pengendalian dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Pengelolaan dan Penatausahaan Pendapatan Pajak Daerah pada Kabupaten Bengkulu Utara Tidak Tertib;
  2. Realisasi Belanja  Pegawai  Tidak  Sesuai  Ketentuan  dan  Terdapat  Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan;
  3. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
  4. Realisasi Belanja Modal atas Lima Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp395,48 Juta;
  5. Pengelolaan Kas di Bendahara Dana BOS Tidak Tertib; dan
  6. Pengamanan dan Penatausahaan Aset Tetap Tanah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Belum Sepenuhnya Memadai.

Dalam pidatonya, Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Menutup sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Muhammad Hidayat mengakhiri sambutannya. (***/htu)