BENGKULU-Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu,dr.RA naik sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan pemotongan atau pungutan liar dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu tahun anggaran 2022. Kemarin, Kepala Puskesmas Pasar Ikan tersebut dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu