Sementara, Benteng Menempati Persentase Tindak Lanjut Tertinggi

Bengkulu, 14 Januari 2022. Setelah digelar selama lima hari, akhirnya acara Pemantauan dan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Per Semester II Tahun 2021 resmi ditutup oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat pada pukul 15.00 WIB di Ruang Auditorium Lantai 3.

Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto mewakili Inspektur se-Provinsi Bengkulu di daulat untuk memberikan sambutannya dan memberikan tanggapan positif terkait dengan penyelenggaraan acara ini dan berharap agar sinergi antara BPK dengan Inspektorat sebagai leading sector dalam pemantauan TLRHP BPK di pemerintah daerah dapat dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya.

Muhammad Hidayat menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh entitas pemeriksaan yang telah memanfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya dan melakukan pembahasan TLRHP BPK Semester II 2021 dengan sungguh-sungguh bersama tim pemeriksa guna meningkatkan persentase hasil tindak lanjutnya yang akhir-akhir ini menjadi gengsi tersendiri diantara pemerintah daerah untuk mencapai posisi tindak lanjut tertinggi. Hasil dari pembahasan tindak lanjut dalam lima hari tersebut menghasilkan persentase total dari seluruh TLRHP BPK se-Provinsi Bengkulu per-Semester II TA 2021 sebesar 73,10%.

Berturut-turut mulai dari urutan ketiga persentase TLRHP BPK tertinggi yaitu Kabupaten Rejang Lebong dengan persentase penyelesaian sebesar 85,01%, peringkat kedua tertinggi adalah Kabupaten Mukomuko dengan persentase penyelesaian sebesar 86,09%, dan peringkat pertama ditempati oleh Kabupaten Bengkulu Tengah dengan persentase penyelesaian sebesar 87,15%.

Namun, Hidayat menambahkan bahwa penghitungan persentase TLRHP ini hanya bersifat sementara dari hasil hitung cepat (quick count) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu atas tindak lanjut yang telah di validasi oleh tim selama kegiatan pembahasan berlangsung. Selanjutnya masih ada proses berjenjang yaitu review dari Auditor Utama Keuangan Negara V dan Anggota V BPK RI sebelum ditentukan sebagai nilai persentase TLRHP BPK yang final.