KEPAHIANG – Tim penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Kepahiang akan menggandeng Kejari Kepahiang melakukan penagihan terhadap PT Syahriputra Medjuh Utama (SMU). Hal itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek pembangunan jalan simpang Cengkeh – Talang Marto Kecamatan Seberang Musi tahun 2018.
Sumber : Rakyat Bengkulu