CURUP – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap oknum kades berinisial ZR dan Bendahara berinisial AR, terus melakukan penyidikan untuk menuntaskan pemberkasan Berkas Perkara (BP). Dimana oknum Kades dan Bedahara Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019. Maupun Administrasi dalam pengelolaan ADD dan DD yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 680 juta tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu