Bengkulu, BE – Pengembalian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mendekati 60 hari. Namun demikian, temuan BPK tersebut belum kunjung selesai. Padahal pada bulan Mei mendatang, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ataa Audit Keuangan Pemprov akan diserahkan.
Temuan BPK yang belum selesai itu seperti yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi atas kerugian pekerjaan pembangunan jalan sebesar Rp2,090 Miliar. Jika tidak selesai dalam waktu dekat, maka Pemprov bakal terancam akan gagal kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Kita masih berupaya,agar pihak ketiga bisa mengembalikan temuan itu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Nopian Andusti, SE., MT., kepada BE, kemarin (13/4).
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
15042018-02-Temuan BPK Belum Dikembalikan-ok
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu