ARGA MAKMUR – Inspektorat Daerah sudah menuntaskan audit terkait pembangunan jembatan Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi 2019. Jembatan gantung tersebut dibangun dari Dana Desa (DD) 2019 dengan dana sekitar Rp.300 juta. Data terhimpun RB, kerugian desa Rp. 17,9 juta ini berasal dari kegiatan pembangunan yang tak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Inspektur Inspektorat Eka Hendriyadi, SH, MH. menuturkan jika LHP sudah diserahkan ke desa. Desa memiliki waktu 60 hari sejak surat tersebut diterima untuk mengembalikan temuan tersebut ke kas Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) desa. “Jadi jika dana tersebut dikembalikan, maka dana tersebut tetap digunakan untuk pembangunan desa di tahun depan”, pungkas Eka. Terkait temuan tersebut Kades Lubuk Balam, Sarkawi membenarkan sudah menerima LHP tersebut, dan dia memastikan jika akan menyetorkan uang berdasarkan hasil LHP tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu