KOTA BINTUHAN – Dari hasil pemeriksaan tersangka ESA, penyidik Unit Tipikor Polres Kaur menemukan bukti baru aliran dana desa (DD) di Desa Gramat Tahun 2017-2018. Penyidik akan segera memanggil pihak terkait yang menikmati aliran DD itu, sesuai dengan yang disebutkan oleh tersangka yang juga mantan Kades Gramat.
Sumber : Rakyat Bengkulu