SELUMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menerima pengembalian kerugian negara (KN) dari perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan atas nama tersangka Yen Efendi selaku bendahara sebesar Rp 24 juta, Rabu (26/10) di Kantor Kejari Seluma. Pengembalian diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma A. Gufron, S.H, M.H dari keluarga tersangka dalam bentuk uang tunai.
Sumber : Rakyat Bengkulu