KEPAHIANG – Pemkab Kepahiang akan melakukan inventarisir aset dan bertindak tegas terhadap penggunaan aset kendaraan dinas diluar peruntukannya. Kabid Aset Badan Keuangan (BKD) Kepahiang, Dendi, S.Sos. menjelaskan sensus inventarisir aset dilakukan pemerintah kabupaten melalui instansi pengelola dan pendataan aset dalam hal ini sesuai dengan peraturan yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Menurut Dendi, Pemkab melalui instansi terkait dalam melakukan penataan dan penertiban penggunaan kendaraan dinas milik daerah yang berada pada perangkat daerah, baik yang digunakan oleh ASN aktif atau pihak lain yang tidak sesuai peruntukannya. Di sisi lain, jika ada ASN yang tidak sesuai kewenangannya menggunakan mobil dinas, OPD terkait dapat melaporkannya pada BKD Kabupaten Kepahiang sebagai instansi pengelolaan dan pendataan aset daerah untuk menindaklanjutinya, serta melakukan penelusuran penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu