CURUP,RB- Uoaya kejaksaaan negeri rejang lebong melalui jaksa pengacara negara yang diberikan surat kuasa khusus cukup membuahkan hasil. dimana dari 16 SKK yang diberika pemkab RL hanya menyisaka satu tuntutan ganti rugi dengan senilai Rp 42,2 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu