RBI, BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan tersangka atas kasus penjualan aset lahan Pemda Kota Bengkulu. Tersangka yang telah ditetapkan merupakan Mantan Direktur Perusahaan Tiga Putera Mandiri Dewi Astuti dan Lurah Bentiring, Malidin Sena.
Sumber : Radar Bengkulu