Tsk Muara II Bisa Nambah, Kadis PU Belum Ditahan

Sabtu, 16 Oktober 2010 20:32:10. BENGKULU – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Muara II senilai Rp 10 miliar kemungkinan bisa bertambah. Hal ini tergantung hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu. Sebelumnya, Polda telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Kadis PU Provinsi Ir. Zulkarnain Muin, kontraktor proyek berinisial RW (35) dari PT Jaya Sakti beralamat di Jakarta dan dan staf kontraktor berinisial Wa (33) dengan alamat di Jakarta. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 7,4 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

Dari 3 tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditahan. Namun untuk Zulkarnain Muin, Polda belum melakukan penahanan.

Direktur Reskrim Polda Bengkulu Kombes Pol Drs R Sunanto, MM membenarkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Kadis PU tersebut. Dengan alasan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya kita belum menahannya karena, Zul rumahnya hanya di Bengkulu dan saat kita panggil beberapa waktu lalu dia tetap memenuhi panggilan kita. Sedangkan kedua tersangka lainya, kita tarik dan bawa ke Polda, karena rumahnya yang letaknya cukup jauh. Dan agar tidak menghambat pemeriksaan, akhirnya tersangka RW dan Wa kita bawa ke Polda Bengkulu,’ ungkap Sunanto.

Sunanto mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah. Karena proyek ini juga melibatkan orang banyak. “Ya bisa saja bertambah, tersangkanya nanti. Tapi untuk sekarang belum, kita selesaikan dulu yang ini,” terang Sunanto.

Diterangkan, jumlah kerugian Negara Rp 7,4 miliar tersebut merupakan jumlah uang yang dipakai untuk penggunaan proyek. Yang tidak bermanfaat sama sekali dan terbengkalai saat ini. “Ya itu bahan yang dibeli, tapi tidak sesuai dengan yang ditetapkan dan tidak ada nilai manfaatnya saat ini. Dan setelah diaudit BPK jumlahnya Rp 7,4 M itu,” tutur Sunanto, usai salat Jumat kemarin.

Tiga tersangka dijerat Undang-Undang Korupsi Nomor 31 tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dua orang kuasa hukum RW dan Wa yakni Johanes, T, SH, MH dan H Heru P Malano, SH, MBA, MM, MH saat ditemui RB kemarin mengungkapkan kliennya sedang dalam pemeriksaan penyidik Sat III. “Maaf mas, saya belum bisa memberikan keterangan terlalu panjang. Yang jelas dalam kasus ini kita kooperatif dan tetap mengedepankan pada azaz praduga tak bersalah. Saya kira itu saja, nanti kita akan sering bertemu,” ungkap Heru yang diamini Johanes sambil berlalu keluar gedung Reskrim Polda kemarin. (cik)

Sumber: www.harianrakyatbengkulu.com