Wajib Selesaikan Temuan BPK

KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang kembali mengingatkan Pemkab Kepahiang agar segera menuntaskan seluruh temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 lali. Sesuai ketentuan, maksimal 60 hari pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau 11 juli 2022 mendatang, semuanya sudah diselesaikan.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu