Bengkulu, 10 Mei 2021. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seluma TA 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sejak berdiri, barulah saat ini Seluma meraih predikat tertinggi yang dapat diberikan BPK atas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Seluma TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Erian Andesca dan Bupati Seluma Erwin Octavian di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu pada hari Senin, 10 Mei 2021.
“Opini WTP untuk pertama kalinya ini merupakan kado terindah bagi saya dan masyarakat Seluma, karena di penghujung bulan Ramadan dan menjelang ulang tahun Kabupaten Seluma, kami mendapatkan predikat WTP dari BPK”, ujar Erwin dalam sambutannya usai menerima LHP dan opini yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat I.
Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Seluma terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
- Realisasi belanja perjalanan dinas pada 13 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,141 Miliar;
- Realisasi belanja makanan dan minuman serta alat tulis kantor pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan; dan
- Tiga paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak sesuai kontrak sebesar Rp434.964 Juta.
Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Dapat diinformasikan pula bahwa sampai dengan Semester II TA 2020 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten Seluma adalah sebesar 54,84%. Capaian tersebut menempatkan Pemkab Seluma pada urutan juru kunci tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk wilayah Bengkulu dan masih dibawah target nasional yaitu sebesar 75,00%.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, ujar Ranni menutup sambutannya.