Bengkulu, 7 Agustus 2017. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Acep Mulyadi menerima kunjungan 10 orang anggota DPRD Kota Bengkulu beserta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu antara lain Asisten III, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala BPKAD, dan Kepala Bapenda.
Rapat konsultasi dilaksanakan di ruang rapat Subaditorat Bengkulu I lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dan dibuka oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I pada pukul 14.45 WIB. Tujuan kedatangan para anggota DPRD Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut adalah terkait pengesahan Perda Samisake dan permintaan audit khusus yang pernah diajukan oleh DPRD Kota Bengkulu.
Rapat konsultasi ini berakhir pada pukul 16.45 WIB dengan kesimpulan antara lain:
- BPK tidak memiliki kewenangan terkait pengesahan Perda Samisake karena hal tersebut merupakan ranah eksekutif dan legislatif.
- BPK telah melakukan audit terkait program Samisake walaupun bentuknya bukan audit khusus seperti permintaan yang pernah disampaikan oleh DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan Samisake dilaksanakan dengan memasukkannya pada program pemeriksaan pada pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Bengkulu TA 2016. Pertimbangan tidak dilakukannya audit khusus karena dana Samisake yang dikelola tidak terlalu besar dan tidak material untuk diperiksa secara khusus jika dibandingkan dengan anggaran lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Hasil pemeriksaan tertuang pada LHP LKPD Pemerintah Kota Bengkulu TA 2016 Nomor 22.A/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 31 Mei 2017. BPK mengharapkan agar Pemerintah Kota Bengkulu segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terkait temuan-temuan tersebut.