KEPAHIANG – Adanya temuan BPK RI terhadap beberapa Badan Layan Umum Daerah (BLUD) dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes), membuat DPRD Kabupaten Kepahiang merasa Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU perlu segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup yang khusus mengatur tentang pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan BLUD.
Sumber: Rakyat Bengkulu