KEPAHIANG,BE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejksaan Negeri (Kejari) kepahiang segera menyusun surat dakwa tiga tersangka yaitu mulyen Abdul,rahman dan deni hadianyanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa desa embong sido.
Sumber : Bengkulu Ekspress